Kamis, 30 Maret 2017

PENGEMBANGAN PROGRAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH MENGENAH ATAS

PENGEMBANGAN PROGRAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DAN KESALAHPAHAMAN TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH MENGENAH ATAS (SMA)





OLEH

Novretman Duha                  14200211056
























SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) NIAS SELATAN
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat dan kasih-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul: “Pengembangan Program Layanan Bimbingan Dan Konseling Dan Kesalahpahaman Tentang Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah Mengenah Atas (SMA)”.
            Dalam penyusunan makalah ini ini, kami banyak mendapatkan bantuan berupa masukan, arahan dan bimbingan serta kritik dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Ibu Sri Floriana Zagoto, S.Pd.,M.Pd  sebagai dosen pengampu matakuliah Seminar BK.
2.      Teman-teman mahasiswa yang telah membantu dalam memberikan masukan dan kritikan sehingga makalah ini dapat kami selesaikan.


                                                                                                            Telukdalam,   Maret 2017
                                                                                                            Penulis


                                                                                                            Kelompok I









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………...       i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………...      ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………...       1
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………...      1
B.     Rumusan Masalah …………………………………………………………..      2
C.     Tujuan ……………………………………………………………………….     3
D.    Manfaat ..............................................................................................                  3
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………     4
A.    Pengertian Bimbingan dan Konseling ………………………………………     4
B.     Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah ………………...        5
C.     Langkah-Langkah Penyelenggaraan Program Layanan Bimbingan dan Konseling di SMA ...............................................……………………………………...                    7
D.    Kesalahpahaman Tentang Bimbingan dan Konseling di Sekolah …………       15
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………      17
A.    Kesimpulan ………………………………………………………………….     17
B.     Saran ………………………………………………………………………...     17
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Sebagai guru pendidik adalah seseorang yang telah di bekali akan pengetahuan tentang profesinya sebagai guru. Tentunya pengetahuan tersebut berisi tentang pengetahuan akan teknik pelaksanaan pendidikan dimana seorang guru tersebut di tempatkan. Hal tersebut seorang guru dapat dikatakan sudah mampu melaksanakan pendidikan yang lebih baik dan berkompeten. Guru bimbingan dan konseling disekolah merupakan salah satu unsur pendidik dalam memajukan dan mencapai tujuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang tujuan Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaa.

Dengan demikian, guru bimbingan dan konseling juga memiliki lisensi tentang penyelenggaraan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Sulistyarini, dkk (2014:52) mengatakan bahwa bimbingan dan konseling di sekolah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan peserta didik, secara individual atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Namun, apabila pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling tersebut tidak sesuai dengan semestinya dapat menimbulkan kesalahpahaman peserta didik tentang bimbingan dan konseling di sekolah. kesalahpahaman adalah ketidaktahuan secara jelas tentang sesuatu hal.
Berdasarkan hasil wawancara di beberapa siswa SMA tentang kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Baik guru BK maupun mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) di sekolah mereka. Dalam wawancara tersebut, mereka mengatakan bahwa kegiatan guru bimbingan dan konseling di sekolah mereka tidak berjalan dengan efektif sesuai dengan teknik pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di Sekolah Megenah Atas (SMA). Hal ini di tandai dengan pernyataan mereka yang menyatakan bahwa guru BK ataupun mahasiswa PPLT, mereka hanya menangani siswa-siswa yang terlambat dan memberikan pemahaman, kemudian memasuki kelas tanpa perangkat pelaksanaan layanan, guru BK hanya memasuki kelas-kelas yang memiliki jadwal kosong atau tidak ada jadwal tetap, serta memberikan suatu materi tanpa modul bimbingan dan konseling di Sekolah Mengenah Atas (SMA).Hal tersebut merupakan sesuatu hal yang dapat memberikan pemahaman yang tidak sesuai tentang bimbingan dan konseling di sekolah bagi peserta didik dan juga memberikan citra yang kurang baik terhadap layanan  bimbingan dan konseling oleh guru BK. Hal ini seiring dengan penelitian (Luki Kurniawan, 2015:2) tentang “pengembangan program layanan bimbingan dan konseling komprehensif  di SMA”, mengatakan bahwa penyusunan program layanan bimbingan dan konseling di SMA belum berdasarkan needs assessment, minimnya hubungan kolaborasif antar staf maupun antar profesi dan tidak adanya jam masuk kelas bagi guru bimbingan dan konseling di SMA. Ketidakpastian dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah selama ini, seperti penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kurikulum 2013 belum terakomodir dengan baik, sehingga pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMA diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas.
Dengan demikian, untuk menghindari terjadinya kesalahpahamn tentang bimbingan dan konseling di sekolah diperlukan suatu pemicu dalam mengubah paradigma yang tidak benar tersebut yaitu dengan adanya pengembangan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah bagi calon-calon guru bimbingan dan konseling di sekolah sehingga dapat memberikan kontribusi lebih tentang peran bimbingan dan konseling itu di sekolah bagi siswa ataupun sekolah itu sendiri.
Berdasarkan peristiwa dan kejadian tersebut, penulis akan memberikan kontribusi bagi pelaksana layanan bimbingan dan konseling. Jadi, dalam penulisan makalah ini akan membahas tentang pengembangan program layanan bimbingan dan konseling dan kesalahpahaman di sekolah mengenah atas (SMA).

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat di tarik pokok masalah dalam makalah ini yakni:
1.      Apa yang di maksud dengan bimbingan dan konseling?
2.      Apa fungsi dan tujuan layanan bimbingan dan konseling di sekolah?
3.      Bagaimana langkah-langkah penyelenggaraan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah mengenah atas (SMA)?
4.      Bagaimana kesalahpahaman tentang bimbingan dan konseling di sekolah?

C.    Tujuan
Berlandaskan pada latarbelakang dan rumusn masalah di atas, maka tujuan dari pada penulisan makalah ini yakni:
1.      Untuk memberikan pemahaman tentang arti, tujuan serta fungsi bimbingan dan konseling di sekolah dengan jelas.
2.      Memberikan pemahaman tentang bagaimana langkah-langkah penyelenggaraan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah mengenah atas (SMA).
3.      Memberikan penjelasan terjadinya kesalahpahaman tentang bimbingan dan konseling di sekolah?

D.    Manfaat
Berdasarkan tujuan dari pada penulisan makalah di atas, maka penulis mengharapkan dapat memberikan manfaat atau kontribusi lebih di antaranya:
1.      Memberikan pemahaman tentang penyusunan progam layanan BK di sekolah, bagi mahasiswa PPLT BK di sekolah.
2.      Sebagai bahan pengembangan materi tentang program bimbingan dan konseling, bagi mahasiswa BK.
3.      Sebagai referensi penulisan makalah, bagi penulis makalah lanjutan.
4.      Sebagai bahan pengembangan pengetahuan tentang program layanan bimbingan dan konseling di sekolah, bagi penulis.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bimbingan dan konseling
        1.   Pengertian bimbingan
Menurut Fenti, H (2012:1), bimbingan merupakan salah satu bidang dan program dari pendidikan, dan program ini di tujukan untuk membantu mengoptimalkan perkembangan siswa. Selanjutnya bimbingan adalah proses pemberian bantuan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang di bimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat di kembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat di simpulkan bahwa bimbingan adalah suatu program pendidikan yang di laksanakan melalui proses pemberian bantuan kepada individu atau lebih dalam membantu mengentaskan masalah kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu dan mengembangkan potensi yang ada pada diri individu sehingga dapat mengoptimalkan diri dan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
2.    Pengertian konseling
Sulistiyarini, (2014:28-29), konseling adalah hubungan pribadi yang di lakukan secara tatap muka antara dua orang, dimana melalui hubungan itu, konselor memiliki kemampuan-kemampuan khusus untuk mengondisikan situasi belajar. Lebih lanjut, konseli di bantu untuk memahami diri sendiri, keadaanya sekarang, dan kemungkinan keadanya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang di milikinya, demi kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Senada dengan menurut (Farid, 2012:18), konseling adalah proses pemberian bantuan yang di lakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami masalah (klien).
Jadi, dapat di katakan bahwa konseling adalah proses pemberian bantuan kepada individu (klien) oleh seorang ahli (konselor) dalam mengentaskan masalah pribadi klien sehingga mampu menemukan potensi yang ia miliki dan di kembangkanya dengan optimal.
Dengan demikian kedua kata tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwasanya sama-sama memberikan bantuan kepada klien terhadap masalah yang di hadapi. Menurut Fenti H, (2012:1) mengatakan bahwa Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Selanjutnya, pemahaman tentang bimbingan dan konseling dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 1 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan mengenah yakni:
“Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya”.

B.   Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling di sekolah
Fungsi bimbingan dan konseling di sekolah, berdasarkan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 pasal 2 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan mengenah di antaranya :
1.      Pemahaman diri dan lingkungan;
2.      Fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
3.      Penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
4.      Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
5.      Pencegahan timbulnya masalah;
6.      Perbaikan  dan penyembuhan;
7.      Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri konseli;
8.      Pengembangan potensi optimal;
9.      Advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan.
10.  Membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan konseli.
Selanjutnya, fungsi layanan bimbingan dan konseling dalam sesuai dengan Kemendikbud RI, (2016:4) tentang Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengenah, terdiri dari:
1.      Pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik  terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan,  budaya, dan norma agama).
2.      Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras  dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
3.      Penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
4.      Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.
5.      Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan,  staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru  kelas  untuk menyesuaikan  program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
6.      Pencegahan  yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalahdan berupaya untuk mencegahnya, supayapeserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
7.      Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantupeserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan  berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
8.      Pemeliharaan yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif  yang telah tercipta dalam dirinya.
9.      Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
10.  Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.

Dari beberapa fungsi tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah yaitu : fungsi pemahaman; fungsi fasilitasi; fungsi penyesuaian; fungsi penyaluran; fungsi adaptasi; fungsi pencegahan; fungsi perbaikan dan penyembuhan; fungsi pemeliharaan; fungsi pengembangan; dan fungsi advokasi.
Dengan fungsi tersebut tentunya dapat kita katakan, layanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat memberikan penguatan, dan kesejahteraan bagi peserta didik dalam proses belajarnya. Seperti halnya Menurut (Fenti H, 2012:18), tujuan layanan bimbingan dan konseling di sekolah yaitu agar konseli dapat :
1.      Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupanya di masa yang akan datang.
2.      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang di milikinya seoptimal mungkin.
3.      Menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, serta lingkungan kerjanya.
4.      Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan sekolah, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 pasal 3 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan mengenah, layanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Dengan demikian maka dapat simpulkan bahwa tujuan layanan bimbingan dan konseling di sekolah yaitu untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan diri pribadi, sosial, belajar, kari, serta potensi yang dimiliki dengan seoptimal mungkin dan mandiri.

C.  Langkah-Langkah Penyelenggaraan Program Layanan Bimbingan dan Konseling di   Sekolah Mengenah Atas (SMA)
Dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah mengenah atas (SMA) tentunya terlebih dahulu adanya suatu program yang telah tersusun sehingga sesuai dengan aturan penyelenggaran bimbingan dan konseling di sekolah mengenah atas (SMA). Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1,2, dan 3 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasan dan mengenah yakni :
a.       Ayat (1), Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b.      Ayat (2), Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu diatur lebih rinci dalam bentuk panduan operasional layanan Bimbingan dan Konseling.
c.       Ayat (3), Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan demikian dalam menyelenggarakan program layanan bimbingan dan konseling di Sekolah Mengenah Atas (SMA), dapat dilaksanakan dengan menggunakan Pedoman Opersional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Sekolah Mengenah Atas (SMA) yang telah di tetapkan dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1,2,dan 3 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan mengenah yakni:

1.      Pemahaman Karakteristik Peserta Didik/Konseli, yakni:
Ø  Karakteristik peserta didik/konseli, Peserta didik/konseli adalah subyek utama layanan bimbingan dan konseling di Sekolah. Sebagai subyek layanan, peserta didik/konseli menjadi dasar pertimbangan guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam merancang dan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Karakteristik peserta didik/konseli Sekolah Menengah Atas yang perlu dipahami meliputi aspek-aspek berikut:

·         Aspek Fisik, Peserta didik/konseli SMA berada pada masa remaja madya yang telah mencapai kematangan fisik diantaranya: perubahan bentuk tubuh, ukuran, tinggi, berat badan, dan proporsi muka serta badan yang tidak lagi menggambarkan anak-anak. Hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya fisik khas laki-laki dan perempuan.
·         Aspek Kognitif, Perkembangan pemikiran peserta didik/konseli mulai menunjukkan kemampuan berpikir logis yang lebih baik. Mereka mulai mampu berfikir yang menghubungkan sebab dan akibat dari kejadian-kejadian di lingkungannya. Pemahaman terhadap diri serta lingkungannya mulai lebih meluas dan mendalam. Mereka cenderung berfikir secara ideal, sehingga seringkali mengkritisi maupun menentang pemikiran orang dewasa.
·         Aspek Sosial, Pada aspek sosial, peserta didik/konseli mulai tumbuh kemampuan memahami orang lain. Kemampuan ini mendorongnya menjalin hubungan sosial dengan teman sebaya. Mereka menjalin hubungan pertemanan yang erat dan menciptakan identitas kelompok yang khas. Hubungan kelompok sebaya lebih menguat serta cenderung meninggalkan keluarga. Orang tua merasa kurang diperhatikan. Masa ini juga ditandai dengan berkembangnya sikap konformitas, yaitu kecenderungan untuk: meniru, mengikuti opini, pendapat, nilai, kebiasaan, kegemaran (hobi), atau keinginan orang lain.
·         Aspek Emosi, Peserta didik/konseli SMA merupakan kelompok usia remaja digambarkan dalam keadaan yang tidak menentu, tidak stabil, dan emosi yang meledak-ledak. Meningginya emosi terjadi karena adanya tekanan tuntutan sosial terhadap peran-peran baru selayaknya orang dewasa. Kondisi ini dapat memicu masalah, seperti kesulitan belajar, penyalahgunaan obat, dan perilaku menyimpang.
·         Aspek Moral, Melalui pengalaman berinteraksi sosial dengan orang tua, guru, teman sebaya, atau orang dewasa lainnya, tingkat moralitas peserta didik/konseli SMA sudah lebih matang jika dibandingkan dengan usia anak atau remaja awal. Mereka sudah lebih mengenal nilai-nilai moral atau konsep moralitas, seperti kejujuran, keadilan, kesopanan, dan kedisiplinan. Peserta didik/konseli sudah dapat menginternalisasikan penilaian-penilaian moral dan menjadikannya sebagai nilai pribadi
·         Aspek Religius, Pada tahap usia ini, peserta didik sudah lebih matang dalam meyakini dan melakukan ibadah sesuai aturan agamanya. Dalam kehidupan beragama, peserta didik sudah melibatkan diri ke dalam kegiatan-kegiatan keagamaan. Peserta didik sudah dapat membedakan agama sebagai ajaran dengan manusia sebagai penganutnya (ada yang taat dan ada yang tidak taat).
Ø  Tugas Perkembangan Peserta Didik/Konseli SMA, Tugas perkembangan adalah serangkaian tugas yang harus diselesaikan peserta didik/konseli pada periode kehidupan/fase perkembangan tertentu. Tugas perkembangan bersumber dari kematangan fisik, tuntutan masyarakat atau budaya dan nilai-nilai serta aspirasi individu. Keberhasilan peserta didik/konseli menyelesaikan tugas perkembangan membuat mereka bahagia dan akan menjadi modal bagi penyelesaian tugas-tugas perkembangan fase berikutnya. Layanan bimbingan dan konseling merupakan bentuk fasilitasi peserta didik/konseli mencapai tugas-tugas perkembangan. Tugas-tugas perkembangan peserta didik/konseli SMA meliputi: (1) Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Mengenal sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan minat manusia; (3) Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi; (4) Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karier serta berperan dalam kehidupan masyarakat; (5) Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas; (6) Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita; (7) Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat; (8) Memiliki kemandirian perilaku ekonomis; (9) Mengenal kemampuan, bakat, minat, serta arah kecenderungan karier dan apresiasi seni; (10) Mencapai kematangan hubungan dengan teman sebaya; dan (11) Mencapai kematangan dalam kesiapan diri menikah dan hidup berkeluarga.
Ø  Keterkaitan Tugas Perkembangan dan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik/Konseli, Tugas perkembangan peserta didik/konseli yang telah teridentifikasi sebelumnya perlu dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk standar kompetensi. Dalam layanan bimbingan dan konseling, standar kompetensi tersebut dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD). Berbagai aspek perkembangan yang terdapat dalam SKKPD pada dasarnya dirujuk dari tugas perkembangan yang akan dicapai oleh peserta didik/konseli. Dengan demikian, antara tugas perkembangan dan aspek perkembangan yang terdapat dalam SKKPD memiliki keterkaitan yang sangat erat. Aspek-aspek perkembangan dalam SKKPD selanjutnya menjadi rumusan kompetensi yang dirujuk oleh konselor/guru bimbingan dan konseling dalam mempersiapkan rancangan pelaksanaan dari berbagai kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Rumusan kompetensi tersebut dikembangkan lebih rinci menjadi tugas-tugas perkembangan yang harus dicapai oleh peserta didik/konseli dalam berbagai tataran internalisasi tujuan, yaitu pengenalan, akomodasi, dan tindakan. Yang dimaksud dengan tataran internalisasi tujuan, yaitu: (1) pengenalan, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik/konseli terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai; (2) akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya; dan (3) tindakan, yaitu mendorong peserta didik/konseli untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari. Rincian tugas-tugas perkembangan tersebut sebagaimana terdeskripsi dalam lampiran (....).
Ø  Teknik-Teknik Pemahaman Peserta Didik/Konseli
Secara garis besar  teknik memahami karakteristik peserta didik/konseli yang digunakan dalam bimbingan dan konseling meliputi teknik tes  dan non tes.
·         Teknik Tes, Teknik tes merupakan teknik untuk memahami individu dengan menggunakan instrumen tes terstandar. Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang telah memiliki lisensi melalui pelatihan sertifikasi dapat menggunakan instrumen tes yang telah dipelajari.
·         Teknik Non Tes, Teknik non tes merupakan teknik untuk memahami individu dengan  menggunakan instrumen yang terstandar dan tidak standar. Teknik asesmen non tes yang sering digunakan untuk keperluan bimbingan dan konseling antara lain:  (a) observasi, (b) wawancara (c) angket, (d) sosiometri, (e) dokumentasi, (f) biografi ataupun autobiografi. Instrumen pengumpul data yang sering digunakan untuk mengenali masalah serta kebutuhan layanan bantuan antara lain: (a) daftar cek masalah (DCM), (b) alat ungkap masalah (AUM), (c) inventori tugas perkembangan (ITP).
Ø  Pemanfaatan Data Hasil Asesmen untuk Memahami Peserta Didik/Konseli
Yang dimaksud dengan data hasil asesmen adalah data yang diperoleh melalui teknik tes dan nontes. Data hasil pemahaman terhadap peserta didik/konseli dapat digunakan untuk:
a.       Membuat profil individual setiap peserta didik/konseli.
Berdasarkan data hasil asesmen maka setiap peserta didik/konseli dapat disusun profil yang menggambarkan tentang identitas diri peserta didik, karakteristik tugas perkembangan, klasifikasi kecerdasan, bakat, minat, motivasi belajar, kesiapan belajar, kemampuan hubungan sosial,  kematangan emosi,  prestasi akademik dan non akademik yang dimiliki, latar belakang keluarga-sekolah-masyarakat dan lain-lain, serta gambaran tentang kekuatan dan kelemahan setiap peserta didik/konseli.
b.      Membuat profil kelas.
Berdasarkan data individual peserta didik/konseli tersebut, maka dikembangkan profil kelas, sehingga tiap kelas memiliki profilnya sendiri-sendiri. Profil sebaiknya dituangkan ke dalam bentuk matrik, misalnya dalam format landscape excel, atau dalam bentuk grafik sehingga semua data dapat dimasukkan.
c.       Menyusun rancangan program layanan bimbingan dan konseling.
Berdasarkan profil individual dan kelas disusun rancangan program layanan bimbingan dan konseling secara individual, kelompok, klasikal, kelas besar atau lintas kelas, dan atau menggunakan media. Layanan bimbingan dan konseling dapat dirancang secara khusus untuk dilaksanakan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor  serta dapat pula dirancang berkolaborasi dengan staf lainnya.

2.      Perencanaan program bimbingan dan konseling.
Program bimbingan dan konseling di SMA disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik/konseli dan kebutuhan sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, struktur program bimbingan dan konseling terdiri atas rasional, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program, bidang layanan, rencana operasional (action plan), pengembangan tema/topik, rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut, serta anggaran biaya. Struktur program bimbingan dan konseling merupakan komponen-komponen yang harus ada namun bukan sebagai sebuah tahapan.
Dalam perencanaan program bimbingan dan konseling, terdapat dua tahapan, yaitu (1) tahap persiapan (preparing) dan (2) tahap perancangan (designing). Tahap persiapan (preparing) terdiri dari (1) melakukan asesmen kebutuhan, (2) aktivitas mendapatkan dukungan unsur lingkungan sekolah, dan (3)menetapkan dasar perencanaan. Tahap perancangan (designing) terdiri atas (1) menyusun rencana kerja, (2) menyusun program tahunan, dan (3) menyusun program semesteran.
Ø  Tahap Persiapan (Planning).
·         Melakukan Assesmen Kebutuhan.
Asesmen kebutuhan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menemukan kondisi nyata peserta didik yang akan dijadikan dasar dalam merencanakan program bimbingan dan konseling. Hasil asesmen kebutuhan peserta didik/konseli dijabarkan dalam bentuk narasi sebagai dasar empirik bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam merencanakan program bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Atas. Langkah-langkah asesmen: a) mengidentifikasi data yang dibutuhkan untuk penyusunan program bimbingan dan konseling; b) memilih instrumen yang akan digunakan; dan c) mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasi data hasil asesmen kebutuhan.
·         Mendapatkan Dukungan Pimpinan dan Komite Sekolah.
Program bimbingan dan konseling hendaknya memperoleh dukungan dari berbagai pihak yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan komite sekolah. Upaya untuk mendapatkan dukungan dapat dilakukan dengan beberapa cara misalnya konsultasi, rapat koordinasi, sosialisasi, dan persuasi. Kegiatan tersebut dilakukan sebelum menyusun program dan selama penyelenggaraan kegiatan. Hasil konsultasi, rapat koordinasi, sosialisasi, dan persuasi berupa kebijakan yang mendukung, fasilitas untuk kegiatan, kolaborasi dan sinergitas kerja dalam upaya tercapainya kemandirian dan perkembangan utuh yang optimal peserta didik/konseli.
·         Menetapkan Dasar Perencanaan Layanan.
Perencanaan layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada landasan filosofis dan teoritis bimbingan dan konseling. Landasan ini berisi keyakinan filosofis dan teoritis, misalnya bahwa peserta didik/konseli itu unik dan harus dilayani dengan penuh perhatian; setiap peserta didik/konseli dapat meraih keberhasilan, untuk mencapai keberhasilan dibutuhkan upaya kolaboratif; program bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan; program bimbingan dan konseling dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan setiap peserta didik/konseli. Selain mendasarkan pada landasan filosofis dan teoritis, perencanaan layanan bimbingan dan konseling juga harus didasarkan  pada hasil asesmen kebutuhan peserta didik/konseli.
Ø  Tahap Perancangan (Designing) dalam Perencanaan Program.
Tahap perancangan (designing) terdiri dari dua (2) kegiatan yaitu penyusunan program tahunan, dan penyusunan program semesteran. Setiap kegiatan diuraikan pada bagian berikut.
·         Penyusunan Program Tahunan Bimbingan dan Konseling, Struktur program tahunan bimbingan dan konseling terdiri atas: a) rasional, b) dasar hukum, c) visi dan misi, d) deskripsi kebutuhan, e) tujuan, f) komponen program, g) bidang layanan, h) rencana operasional, i) pengembangan tema/topik, j) rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut, k) sarana prasarana, dan l) anggaran biaya.
·         Penyusunan Program Semester Bimbingan dan Konseling, Setelah guru bimbingan dan konseling atau konselor merancang program tahunan dalam bentuk kalender, maka dirinci kembali dalam bentuk program semester. Program semester ini dikembangkan berbasis pada rencana operasional (action plan) yang telah disusun sebelumnya.
3.      Pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Ø  Ruang Lingkup dan Pelaksana, Pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMA didasarkan kepada tujuan, prinsip, fungsi dan azas bimbingan dan konseling. Kegiatannya mencakup semua komponen dan bidang layanan melalui layanan langsung, media, kegiatan administrasi, serta kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian guru bimbingan dan konseling
Ø  Layanan Langsung.
·         Konseling Individual.
·         Konseling Kelompok
·         Bimbingan Kelompok.
·         Bimbingan Klasikal.
·         Bimbingan Kelas Besar/Lintas Kelas.
·         Konsultasi.
·         Kolaborasi
·         Alih Tangan Kasus.
·         Kunjungan Rumah.
·         Advokasi.
·         Konferensi Kasus.
Ø  Layanan Melalui Media
·         Papan Bimbingan dan Konseling, Papan bimbingan dan konseling merupakan sarana untuk memberikan informasi dan melakukan komunikasi interaktif melalui tulisan yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli.
·         Kotak Masalah, Kotak masalah adalah salah satu instrumen media bimbingan dan konseling yang berbentuk kotak surat yang disiapkan untuk menampung harapan, kebutuhan, keluhan, dalam bentuk tertulis. Kotak tersebut ditempatkan dilokasi yang paling mudah dijangkau. Tanggapan atas isi surat yang dikemukakan peserta didik/konseli harus sesegera mungkin direspon oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan memberikan layanan sesuai kebutuhan peserta didik/konseli berupa layanan konseling, konsultasi, bimbingan klasikal, advokasi, atau mediasi.
·         Leaflet, Leaflet bimbingan dan konseling adalah media layanan  bimbingan dan konseling dalam bentuk cetak dan dapat dilipat serta berisi informasi dalam bidang pribadi, sosial, belajar, atau  karir.
·         Pengembangan Media (Inovatif) Bimbingan dan Konseling, Pengembangan media bimbingan dan konseling adalah usaha kreatif dan inovatif guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk menghasilkan produk yang mampu menjembatani penyampaian pesan bimbingan dan konseling yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan peserta didik/konseli untuk menangkap pesan dengan tepat. Media bimbingan dan konseling tersebut dalam bentuk cetak atau elektronik/digital.
Ø  Peminatan Peserta didik
Peminatan peserta didik merupakan program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Peminatan peserta didik SMA merupakan proses pemilihan dan penetapan kelompok peminatan/kelompok mata pelajaran, matapelajaran, lintas minat atau pendalaman minat yang didasarkan atas  potensi diri (kecerdasan umum, bakat, minat, cita-cita), dukungan orang tua/wali, dan peluang yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ø  Kegiatan Administrasi.
·         Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Asesmen Kebutuhan.
·         Penyusunan dan Pelaporan Program Bimbingan dan Konseling.
·         Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Bimbingan dan Konseling.
Ø  Kegiatan Tambahan dan Pengembangan Keprofesian Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
·         Kegiatan Tambahan.
·         Keprofesian Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
4.      Evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.
Ø  Evaluasi.
·         Langkah-Langkah Pelaksanaan.
·         Kriteria Keberhasilan Program.
Ø  Pelaporan.
·         Langkah-Langkah Penyusunan Laporan.
·         Sistematika Laporan.
Ø  Tindak lanjut.
·         Langkah-Langkah Tindak Lanjut.

D.   Kesalahpahaman Tentang Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah.
Menurut Prayitno dalam Sulistyarini. dkk, (2014:15-24) menjelakan tentang kesalahpahaman yang terjadi dalam bimbingan dan konseling di antaranya:
a)      Bimbingan dan konseling di samakan saja atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
b)      Konselor di sekolah di anggap sebagai polisi sekolah.
c)      Bimbingan dan konseling di anggap semata-mata sebagai proses pemberian nasihat.
d)     Bimbingan dan konseling di batasi hanya pada penanganan masalah-masalah yang bersifat insidental.
e)      Bimbingan dan konseling di batasi hanya untuk siswa tertentu saja.
f)       Bimbingan dan konseling melayani orang sakit dan atau kurang normal.
g)      Bimbingan dan konseling bekerja sendiri.
h)      Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain harus pasif.
i)        Menganggap pekerjaan bimbingan dn konseling dapat di lakukan oleh siapa saja.
j)        Pelayanan bimbingan dan konseling berpusat pada keluhan pertama saja.
k)      Menyamakan pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter dan psikater.
l)        Menganggap hasil pekerjaan bimbingan dan konseling harus segera terlihat.
m)    Menyemaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien.
n)      Memusatkan usaha bimbingan dan konseling hanya pada penggunaan instrumentasi.
o)      Bimbingan dan konseling di batasi pada hanya menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Berbagai kesalahpahaman tersebut tentunya menimbilkan citra yang kurang baik bagi profesi bimbingan dan konseling. Untuk itu untuk mengubah dan mengihalangkan semua kesalah pahaman tersebut, di perlukan seorang guru bimbingan dan konseling di sekolah dapat menyelenggarakan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah sesuai dengan ketetapan yang telah di tetapkan oleh Permendiknas dalam penyelenggaran program bimbingan dan konseling di sekolah.

























BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah mengenah atas (SMA) tentunya terlebih dahulu adanya suatu program yang telah tersusun sehingga sesuai dengan aturan penyelenggaran bimbingan dan konseling di sekolah mengenah atas (SMA). Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1,2, dan 3 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasan dan mengenah yakni :
d.      Ayat (1), Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e.       Ayat (2), Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu diatur lebih rinci dalam bentuk panduan operasional layanan Bimbingan dan Konseling.
f.       Ayat (3), Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

B.   Saran
Sebagai seorang guru bimbingan dan konseling di sekolah, dalam menyelenggarakan program bimbingan dan konseling di sekolah khusunya di Sekolah Mengenah Atas (SMA) harus menyusun terlebih dahulu program bimbingan dan konseling di sekolah sesua dengan pedoman penyelengaraan BK SMA, kemudian menggunkan modul yang sesuai dengan need assesment peserta didik sehingga tujuan dan harapan sekolah dapat tercapai dengan maksimal serta peserta didik dapat mampu memahami, mengenal, dan mengetahui serta mengembangkan kemampuan atau potensi yang mereka miliki dengan seoptimal mungkin hingga mencapai kesejahteraan dan mampu mengenal masa depannya dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA

Hikmawati, Fenti. 2012. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rajawali Pers.
Mashudi, Farid. 2012. Psikologi Konseling: Buku panduan lengkap dan praktis menerapkan
psikologi konseling. Jogyakarta: IRCiSoD
Kurniawan, Luky. 2015. Pengembangan Program Layanan  Bimbingan Dan Konseling 
Komprehensif Di SMA. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling. Volume 1Nomor 1 juni 2015. Halaman 1-8 ISSN : 2443-2202
Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Menengah Atas
(SMA). 2016. Di Akses 11 Maret 2017
Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014. Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Mengenah.Di Akses 11 Maret 2017
Sulistyarini, dkk. 2014. Dasar-Dasar Konseling: Panduan lengkap memahami prinsip-
prinsip pelaksanaan konseling. Jakarta: Penerbit Prestasi Pustakaraya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar